Sabtu, 23 Februari 2013

ANAS TERSANGKA DAN JANJI DIGANTUNG DI MONAS

Anas Tersangka dan Janji Digantung di Monas

Masih ingat dengan pernyataan Anas Urbaningrum soal siap digantung di Monas bila terbukti korupsi Hambalang? Kini, Anas resmi menjadi tersangka. Bagaimana dengan janji itu?

Janji tersebut disampaikan pada 9 Maret 2012 lalu di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kala itu, Anas ditanya soal tudingan M Nazaruddin terkait korupsi proyek Hambalang.

"SATU RUPIAH SAJA ANAS KORUPSI HAMBALANG, GANTUNG ANAS DI MONAS," tegas Anas.

Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan ocehan pihak tertentu saja. "Yakin, ya yakin," tegas Anas.

Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Memang, sebagai tersangka, Anas belum lantas terbukti melakukan korupsi. Pengadilan yang akan membuktikan.

Namun yang jelas Anas akan berhadapan dengan rekor 100 persen conviction rate KPK di pengadilan. Setiap terdakwa yang KPK seret selama ini, selalu terbukti bersalah.

Pada Jumat (22/2/2013) hari ini, KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini memiliki bukti penerimaan hadiah oleh Anas terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki.

"Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK.
Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
  
sumber : http://iniunic.blogspot.com/2013/02/anas-tersangka-dan-janji-digantung-di.html#ixzz2LmZMkCEc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar